Arus balik sudah mulai nampak di Terminal Purabaya. Jumlah penumpang pun kembali meningkat dibandingkan hari sebelumnya. Hal tersebut dimanfaatkan oleh para crew bus yang kurang bertanggung jawab untuk masuk ke Terminal Purabaya untuk mencari penumpang.
Sore ini (23/8/2012) Kepala UPTD Terminal Purabaya May Ronald SE,MM menjatuhkan sanksi tegas pada 2 bus dari PO (Perusahaan Otobus) Harapan Jaya.
May Ronald menjelaskan bahwa 2 bus Harapan Jaya yang terkena sanksi dikeluarkan kosong karena telah terbukti KPS (Kartu Pengawasan) dari bus tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7915 UR dan AG 7909 UR ini seharusnya mengangkut tujuan Tulung Agung – Jakarta, namun jika mendesak bus diperbantukan untuk mengangkut tujuan Tulung Agung – Surabaya, namun harus disertai surat isidentil. Dan bus Harapan Jaya ini tidak mempunyai surat isidentil, akibatnya bus harus keluar dari Terminal Purabaya.
Kepala UPTD Terminal Purabaya May Ronald, SE, MM. berharap, pelanggaran yang terjadi di wilayah terminal terus mengalami penurunan, sehingga Terminal Purabaya dapat terus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para penumpang dan pengguna jasa terminal.(dwi)