UPTD Terminal Purabaya bersama jajarannya kembali menggelar operasi terhadap angkutan umum jenis MPU, Taksi dan juga Bus Kota. Namun operasi rutin kali ini tidak dilakukan bersama instansi terkait lainnya seperti POMGAR, Satlantas, dan juga dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya khususnya Bidang Pengendalian dan Operasional.
Operasi yang digelar Senin, tanggal 17 Januari 2011 meliputi pemeriksaan terhadap kelengkapan surat kendaraan bermotor, ijin trayek, dan juga kelengkapan lainnya. Dalam operasi terhadap pelanggaran lalu lintas dan Angkutan Jalan kali ini sedikitnya mendapatkan 1 MPU, 3 Mikrolet, 5 Taksi, 3 Bus Kota, dan 1 Angguna yang STUK maupun ijin trayeknya habis. Seluruh Angkutan Umum ini diminta STUK dan trayeknya sebagai barang bukti.
Kepala UPTD Terminal Purabaya May Ronald, SE, MM menjelaskan dengan adanya operasi terhadap tindak pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan ini diharapkan, Terminal Purabaya dapat menjadi tempat yang aman dan dapat memberi pelayanan yang baik bagi para penumpang dan pengguna jasa terminal. dee